
AHP LAW OFFICE adalah kantor hukum profesional yang berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, ketelitian, dan kepastian hukum. Kami melayani klien perorangan, badan usaha, dan institusi dalam berbagai bidang hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Didukung advokat berpengalaman, kami menangani perkara perdata, pidana, keluarga, pertanahan, bisnis dan korporasi, PTUN, serta layanan konsultasi, mediasi, dan penyusunan kontrak. Setiap perkara ditangani secara strategis, transparan, dan berorientasi pada hasil terbaik, dengan tetap menjaga kerahasiaan klien dan kode etik profesi.




Dalam sistem hukum perdata, ruang persidangan seharusnya menjadi tempat yang netral, di mana tanpa memandang kapasitas ekonomi atau kekuatan institusional setiap pihak, berdiri setara di hadapan hukum. Namun dalam praktik, sengketa antara individu dan korporasi kerap menghadirkan ketimpangan yang nyata. Salah satunya adalah dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi salah satu contoh…

Perkara perdata wanprestasi ini bermula dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara dua belas pembeli kavling. Para pembeli telah melakukan pembayaran atas kavling tanah yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. melalui kuasa hukumnya AHP LAW OFFICE (ANANG HARTOYO, S.H. & PARTNERS) secara resmi mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Nganjuk.…

Bahwa Permasalahan Waris merupakan salah satu persoalan hukum yang paling sensitif dalam kehidupan masyarakat. Tidak jarang, sengketa warisan yang seharusnya menjadi proses pembagian hak secara adil justru menimbulkan konflik berkepanjangan antar anggota keluarga. Perbedaan pemahaman hukum, ketidakjelasan dokumen, hingga persoalan emosional sering kali memperumit penyelesaian perkara. Dalam situasi inilah pendampingan hukum yang profesional dan bijaksana…