
Dalam hukum pidana, kesalahan (schuld) merupakan unsur fundamental untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang. Salah satu bentuk kesalahan yang paling utama adalah kesengajaan (dolus). Dolus menunjukkan adanya kehendak dan pengetahuan pelaku terhadap perbuatan pidana beserta akibat yang ditimbulkannya. Prinsip ini sejalan dengan asas geen straf zonder schuld, yang menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat kesalahan pada diri pelaku.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, konsep dolus tidak hanya dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, tetapi juga tetap dipertahankan dan diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang saat ini berlaku secara normatif dan menjadi acuan pembaruan hukum pidana nasional.
Mengenali Dolus
Secara doktrinal, dolus diartikan sebagai kesengajaan, yaitu keadaan batin pelaku yang mengetahui dan menghendaki terjadinya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta akibatnya. Kesengajaan tidak selalu berarti pelaku secara langsung menginginkan akibat tertentu, tetapi cukup apabila pelaku menyadari dan menerima risiko terjadinya akibat tersebut.
Dalam praktik, dolus menjadi pembeda utama antara delik yang dilakukan dengan sengaja dan delik yang dilakukan karena kealpaan (culpa), yang berimplikasi langsung pada berat-ringannya pertanggungjawaban pidana.
Dolus dalam Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mengenal kesengajaan sebagai bentuk kesalahan utama dalam tindak pidana. Meskipun tidak selalu dirumuskan secara eksplisit dalam setiap pasal, sebagian besar delik dalam KUHP merupakan delik dolus, kecuali jika undang-undang secara tegas menentukan sebagai delik culpa. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
KUHP baru menegaskan kesengajaan sebagai unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana.
– Pasal 12 KUHP Baru menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan perbuatan dengan kesalahan.
– Pasal 13 KUHP Baru menyatakan bahwa kesalahan dapat berupa kesengajaan atau kealpaan.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa dolus tetap menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana di Indonesia. - Undang-Undang Khusus (Lex Specialis)
Dalam berbagai undang-undang pidana khusus, unsur kesengajaan dirumuskan secara tegas, antara lain:
– UU ITE, yang menggunakan frasa “dengan sengaja dan tanpa hak”;
– UU Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan kesengajaan dalam perbuatan memperkaya diri;
– UU Narkotika, yang mengatur kesengajaan dalam kepemilikan, penguasaan, dan peredaran gelap.
Bentuk-Bentuk Dolus (Kesengajaan) dalam Hukum Pidana
- Dolus Directus (Kesengajaan sebagai Maksud)
Dolus directus merupakan bentuk kesengajaan yang paling murni dan paling berat. Dalam bentuk ini, pelaku secara sadar menghendaki perbuatan dan menjadikan akibat yang dilarang sebagai tujuan utama dari tindakannya.
Unsur utama dolus directus:- Pelaku mengetahui perbuatannya melanggar hukum;
- Pelaku menghendaki secara langsung terjadinya akibat;
- Akibat tersebut merupakan tujuan dari perbuatan.
Contoh:
Seseorang dengan sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan untuk menghilangkan nyawa korban. Dalam hal ini, kematian korban adalah tujuan utama pelaku.
- Dolus Indirectus (Kesengajaan dengan Kepastian)
Dolus indirectus terjadi ketika pelaku tidak menjadikan akibat yang dilarang sebagai tujuan utama, namun pelaku mengetahui dengan pasti bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi logis dari perbuatannya.
Unsur utama dolus indirectus :- Pelaku menghendaki perbuatan tertentu;
- Pelaku tidak menghendaki akibat sebagai tujuan;
- Pelaku mengetahui dengan pasti akibat tersebut tidak dapat dihindari.
Contoh:Pelaku membakar sebuah gedung untuk mendapatkan klaim asuransi, namun mengetahui bahwa di dalam gedung tersebut masih terdapat orang yang pasti akan meninggal akibat kebakaran tersebut.
- Dolus Eventualis (Kesengajaan dengan Kemungkinan)
Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan yang paling sering menimbulkan perdebatan dalam praktik peradilan. Dalam bentuk ini, pelaku menyadari adanya kemungkinan timbulnya akibat yang dilarang, namun tetap melakukan perbuatan tersebut dan menerima risiko terjadinya akibat tersebut.
Unsur utama dolus eventualis:- Pelaku menyadari adanya kemungkinan akibat terlarang;
- Pelaku tidak menolak atau mencegah kemungkinan tersebut;
- Pelaku menerima risiko terjadinya akibat.
Contoh:
Seseorang mengemudi dengan kecepatan sangat tinggi di area padat penduduk dan menyadari kemungkinan menabrak orang lain, namun tetap melanjutkan perbuatannya.
Perbedaan utama dengan culpa (kealpaan) adalah pada sikap batin pelaku: dalam dolus eventualis pelaku menerima risiko, sedangkan dalam culpa pelaku berharap akibat tidak terjadi.
Pembuktian Unsur Dolus
Pembuktian dolus dilakukan melalui penilaian fakta objektif, antara lain:
- Cara dan alat melakukan perbuatan;
- Motif dan tujuan pelaku;
- Hubungan kausal antara perbuatan dan akibat;
- Sikap pelaku sebelum dan sesudah perbuatan.
Hakim kemudian menilai apakah dari rangkaian fakta tersebut dapat disimpulkan adanya kesengajaan.
Dolus merupakan unsur sentral dalam hukum pidana Indonesia dan tetap relevan serta berlaku dalam rezim KUHP baru maupun undang-undang pidana khusus yang berlaku saat ini. Penegasan dolus sebagai bentuk kesalahan mencerminkan komitmen hukum pidana nasional terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban yang proporsional. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai dolus menjadi krusial bagi aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat pencari keadilan.


Tinggalkan Balasan