Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Kavling; Upaya Hukum Para Pembeli Kavling Lambangkuning.

Perkara perdata wanprestasi ini bermula dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara dua belas pembeli kavling. Para pembeli telah melakukan pembayaran atas kavling tanah yang terletak di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. melalui kuasa hukumnya AHP LAW OFFICE (ANANG HARTOYO, S.H. & PARTNERS) secara resmi mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak penjual, yang telah menerima pembayaran atas tanah kavling namun tidak merealisasikan pemecahan dan balik nama sertifikat sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perkara ini bermula dari adanya penawaran kavling tanah yang berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Lambangkuning. Para Penggugat telah menandatangani PPJB dan melakukan pembayaran secara lunas, baik melalui transfer maupun kwitansi resmi. Secara hukum, Tergugat sebelumnya telah melakukan pembelian atas tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT, sehingga memiliki kedudukan hukum untuk melakukan pengikatan jual beli dengan Para Penggugat. Namun demikian, kewajiban untuk memproses balik nama sertifikat induk, memecah menjadi 17 kavling, serta menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing pembeli tidak pernah direalisasikan.

Alih-alih menjalankan kewajibannya, Tergugat justru menggadaikan sertifikat induk tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat. Tindakan ini secara nyata bertentangan dengan isi PPJB yang mensyaratkan objek tanah bebas dari beban atau jaminan apa pun. karena Tergugat lalai melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan dan justru melakukan tindakan yang merugikan pihak pembeli. Upaya penyelesaian secara persuasif telah ditempuh melalui pengiriman somasi sebanyak dua kali. Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dan bahkan dikembalikan karena keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti. Selain itu, Para Penggugat juga telah membuat laporan pengaduan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kondisi ini semakin memperjelas tidak adanya itikad baik dari Tergugat dalam menyelesaikan kewajibannya.

Sebagai akibat dari kelalaian tersebut, para pembeli mengalami kerugian materiil maupun immateriil dengan total nilai yang signifikan. Kerugian tersebut mencakup biaya administrasi, pengurusan, serta dampak psikologis akibat ketidakpastian hukum atas hak tanah yang telah dibayar lunas.

Dalam gugatan yang diajukan, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat untuk melakukan balik nama sertifikat induk, memecah menjadi kavling sesuai perjanjian, serta membalik nama masing-masing kavling atas nama Para Penggugat. kuasa hukum para penggugat AHP LAW OFFICE menyampaikan dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien. Gugatan ini bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik yang merugikan. Diharapkan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, hak Para Penggugat dapat dipulihkan secara utuh sesuai dengan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *