Dalam sistem hukum perdata, ruang persidangan seharusnya menjadi tempat yang netral, di mana tanpa memandang kapasitas ekonomi atau kekuatan institusional setiap pihak, berdiri setara di hadapan hukum. Namun dalam praktik, sengketa antara individu dan korporasi kerap menghadirkan ketimpangan yang nyata. Salah satunya adalah dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi salah satu contoh bagaimana prinsip keadilan harus diperjuangkan dengan argumentasi yang kokoh, terukur, dan berlandaskan hukum.
AHP Law Office memandang perkara ini bukan sekadar sengketa kontraktual, melainkan ujian terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum perdata: pembuktian, itikad baik, proporsionalitas, dan perlindungan hak konstitusional.
Ketika Gugatan Tidak Disertai Pembuktian
Dalam hukum perdata berlaku asas klasik actori incumbit probatio—siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Dalam perkara a quo, tuduhan wanprestasi dan pelanggaran kewajiban kontraktual diajukan dengan tuntutan ganti rugi bernilai besar. Namun, sepanjang proses persidangan, tidak terungkap bukti konkret mengenai:
- Kerugian nyata (actual damage);
- Hubungan sebab akibat langsung (causal link);
- Kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanpa pembuktian atas ketiga unsur tersebut, tuntutan ganti rugi kehilangan fondasi yuridisnya. Hukum tidak mengenal asumsi sebagai dasar penghukuman; ia menuntut bukti yang sah, jelas, dan meyakinkan.
Batas Wajar Klausul Non-Kompetisi
Salah satu isu sentral dalam perkara ini adalah penerapan klausul non-kompetisi pasca berakhirnya hubungan kerja. Dalam praktik bisnis modern, klausul semacam ini memang dikenal. Namun, keberlakuannya tidak bersifat absolut. Pembatasan hak bekerja harus memenuhi standar:
- Jangka waktu yang wajar;
- Ruang lingkup yang proporsional;
- Kepentingan yang sah untuk dilindungi;
- Kompensasi yang layak bagi pihak yang dibatasi.
Tanpa keempat unsur tersebut, pembatasan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata tentang ketertiban umum, serta hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Hukum kontrak memang menjunjung asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), tetapi kebebasan tersebut tidak boleh meniadakan kepatutan dan keadilan.
Permohonan Sita Jaminan dan Prinsip Kehati-hatian
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) diajukan dalam perkara ini sebagai langkah preventif. Namun Pasal 227 HIR mensyaratkan adanya dugaan kuat bahwa tergugat akan mengalihkan atau menggelapkan harta benda, serta objek sita harus jelas dan teridentifikasi. Tanpa uraian spesifik mengenai objek, nilai, dan kepemilikan, permohonan sita justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sita bukanlah instrumen tekanan, melainkan sarana perlindungan hak yang harus diajukan secara hati-hati dan proporsional.
Rekonvensi sebagai Wujud Keseimbangan
AHP Law Office dalam perkara ini tidak hanya membangun pembelaan defensif, tetapi juga mengajukan gugatan rekonvensi sebagai bentuk perlindungan aktif terhadap hak klien.
Rekonvensi tersebut menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum tanpa dasar pembuktian yang memadai dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan hak (abuse of rights). Prinsip itikad baik harus melekat pada setiap tindakan hukum, termasuk dalam mengajukan gugatan. Langkah ini menunjukkan bahwa proses peradilan bukan hanya forum untuk menjawab tuduhan, tetapi juga ruang untuk memulihkan martabat dan kepastian hukum.
Hukum sebagai Penyeimbang
Perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak boleh menjadi alat dominasi. Ia harus berdiri sebagai penyeimbang ketika terjadi ketimpangan posisi antara individu dan korporasi.
AHP Law Office berkomitmen untuk:
- Menguji setiap dalil berdasarkan standar pembuktian yang objektif;
- Menjaga agar asas itikad baik tetap menjadi fondasi setiap hubungan hukum;
- Memastikan bahwa hak konstitusional untuk bekerja tidak dibatasi secara sewenang-wenang;
- Mengedepankan argumentasi hukum yang terstruktur, sistematis, dan berbasis doktrin serta yurisprudensi.
Membela keadilan bukan berarti menolak kepentingan bisnis, melainkan memastikan bahwa kepentingan tersebut dijalankan dalam koridor hukum yang adil dan proporsional. Di tengah kompleksitas sengketa perdata modern, komitmen AHP Law Office tetap teguh menghadirkan pembelaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif. Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang menguatkan yang besar, tetapi hukum yang melindungi yang benar.


Tinggalkan Balasan