
Dalam praktik penegakan hukum pidana, tidak jarang dijumpai pelaku yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana atau satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus. Kondisi demikian dikenal dengan istilah concursus tindak pidana. Konsep concursus menjadi penting karena berimplikasi langsung terhadap penentuan pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap terdakwa.
Pengertian Concursus Tindak Pidana
Secara terminologis, concursus berasal dari bahasa Latin yang berarti pertemuan. Dalam hukum pidana, concursus diartikan sebagai pertemuan atau penggabungan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang, baik melalui satu perbuatan maupun beberapa perbuatan.
Menurut doktrin hukum pidana:
Concursus adalah keadaan di mana seorang pelaku melakukan satu atau beberapa perbuatan yang masing-masing atau keseluruhannya memenuhi unsur lebih dari satu tindak pidana.
Jenis-Jenis Concursus Tindak Pidana
- Concursus Idealis (Eendaadse Samenloop)
Concursus idealis terjadi apabila satu perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana.
Contoh:
Satu perbuatan pemalsuan surat yang sekaligus digunakan untuk menipu orang lain, sehingga memenuhi unsur Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Dasar hukum:
๐ Pasal 63 ayat (1) KUHP โJika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka hanya satu aturan pidana yang diterapkan, yaitu yang ancaman pidananya paling berat.โ
Prinsip yang berlaku:
- Lex specialis derogat legi generali
- Pidana yang dijatuhkan adalah pidana terberat
- Concursus Realis (Meerdaadse Samenloop)
Concursus realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.
Contoh:
Pelaku melakukan pencurian pada waktu berbeda dan juga melakukan penganiayaan dalam peristiwa terpisah.
Dasar hukum:
๐ Pasal 65 KUHP
๐ Pasal 66 KUHP
Pasal 65 KUHP menentukan bahwa Semua perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Hakim menjatuhkan satu pidana, dengan batas maksimum pidana terberat ditambah sepertiga
- Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
Perbuatan berlanjut merupakan rangkaian perbuatan yang:
- Dilakukan secara berkesinambungan
- Mempunyai niat (kehendak) yang sama
- Merupakan satu kesatuan perbuatan
Contoh:
Penggelapan uang kantor yang dilakukan secara bertahap setiap bulan dengan tujuan yang sama.
Dasar hukum:
๐ Pasal 64 KUHP
- Dalam hal perbuatan berlanjut:
- Dipandang sebagai satu perbuatan
- Diterapkan satu ketentuan pidana dengan ancaman terberat
Yurisprudensi Terkait Concursus
Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang sering dijadikan rujukan:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 1074 K/Pid/1994
Menyatakan bahwa perbuatan berlanjut harus didasarkan pada adanya satu niat yang sama (een wilsbesluit), bukan sekadar kesamaan jenis tindak pidana.
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1522 K/Pid/2006
Menegaskan bahwa dalam concursus realis, hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 65 KUHP mengenai batas maksimum pidana.
3. Yurisprudensi Tetap MA
Pada pokoknya menyatakan bahwa kesalahan penerapan concursus dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum karena kesalahan dalam penerapan hukum pidana materiil.
Concursus tindak pidana merupakan konsep fundamental dalam hukum pidana Indonesia yang menentukan cara pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Kesalahan dalam mengklasifikasikan concursus apakah idealis, realis, atau perbuatan berlanjut dapat berimplikasi serius terhadap keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap dasar hukum dan yurisprudensi sangat diperlukan bagi aparat penegak hukum maupun praktisi hukum.


Tinggalkan Balasan