Resminya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP Nasional) pada tanggal 2 Januari 2026, menjadi perubahan baru dalam pembaruan hukum pidana nasional, regulasi ini secara tegas mengakhiri penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvSNI), yang telah berlaku sejak 1 Januari 1918. Pengesahan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sebagai wujud reformasi hukum pidana mencerminkan perubahan paradigma yang mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

KUHP Nasional tidak lagi berorientasi pada pembalasan sebagaimana karakter retributif pada KUHP kolonial, melainkan berlaih mengarahkan pemidanaan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan humanis. Transformasi ini tercermin dalam rumusan tujuan pemidanaan yang menekankan pencegahan, pembinaan, pemulihan sosial, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Inovasi berupa pengenalan sanksi alternatif non-pemenjaraan, KUHP nasional mengatur jenis-jenis pidana pokok dalam Pasal 65 yang meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, serta pidana kerja sosial, dengan susunan tersebut mencerminkan tingkat berat-ringannya sanksi pidana. Pidana tutupan, pengawasan, dan kerja sosial pada prinsipnya ditempatkan sebagai alternatif terhadap pidana penjara. Di samping itu, KUHP juga menetapkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66, antara lain pencabutan hak tertentu, perampasan barang atau tagihan, pengumuman putusan pengadilan, kewajiban pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, serta pemenuhan kewajiban adat yang berlaku.
Terhadap tindak pidana tertentu yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti kejahatan narkotika, terorisme, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia, KUHP terbaru masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati sebagai sanksi alternatif, dengan syarat telah ditempuh dan ditolaknya permohonan grasi. Pelaksanaan pidana mati dilakukan tanpa disaksikan publik dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang. Terhadap jenis tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, antara lain kejahatan narkotika, terorisme, korupsi, serta pelanggaran hak asasi manusia, KUHP terbaru tetap mengakomodasi pidana mati sebagai sanksi alternatif, dengan ketentuan bahwa permohonan grasi telah diajukan dan dinyatakan ditolak. Pelaksanaan pidana mati dilakukan tanpa diumumkan atau disaksikan oleh masyarakat umum, serta dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Pengesahan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sebagai bagian dari reformasi hukum pidana menandai perubahan yang mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. KUHP terbaru tidak lagi menitikberatkan pemidanaan pada aspek pembalasan sebagaimana tercermin dalam KUHP warisan kolonial, melainkan mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan humanis. Perubahan orientasi tersebut tercermin dalam perumusan tujuan pemidanaan yang menekankan aspek pencegahan, pembinaan pelaku, pemulihan kehidupan sosial, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.


Tinggalkan Balasan