LAYANAN HUKUM

Solusi Hukum Profesional, Tepat, dan Terpercaya

KONSULTASI HUKUM

Berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk mendapatkan nasihat atau bantuan terkait masalah hukum yang dihadapi

HUKUM PERDATA

AHP LAW OFFICE menangani perkara perdata di dalam dan luar pengadilan, termasuk wanprestasi, PMH, sengketa perjanjian, utang piutang, ganti rugi, dan eksekusi putusan, dengan pendekatan yuridis yang cermat dan strategis.

HUKUM PIDANA

Memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi pelapor maupun terlapor/tersangka/terdakwa sejak penyelidikan hingga persidangan, termasuk laporan polisi, pemeriksaan, praperadilan, serta upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

CONTRACT DRAFTING & LEGAL REVIEW

Memberikan pendampingan hukum bagi pelapor maupun terlapor sejak penyelidikan hingga persidangan, termasuk praperadilan serta upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

HUKUM KELUARGA

Menangani perkara hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, isbat nikah, pembatalan perkawinan, dan sengketa waris secara profesional dan berkeadilan.

HUKUM WARIS

Memberikan layanan konsultasi dan penanganan waris berdasarkan hukum perdata, Islam, dan adat, meliputi penetapan ahli waris, pembagian harta, dan sengketa waris.

HUKUM AGRARIA

Menangani sengketa tanah dan bangunan, pembatalan sertipikat, tumpang tindih hak, sengketa batas, penguasaan tanpa hak, serta pendampingan di BPN dan PTUN.

HUKUM TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Memberikan pendampingan hukum dalam sengketa dengan instansi pemerintah, termasuk gugatan KTUN, upaya administrasi, serta proses hukum di PTUN hingga Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS & KORPORASI

Memberikan layanan hukum bagi pelaku usaha, meliputi pendirian dan legalitas perusahaan, perjanjian bisnis, sengketa komersial, serta pendampingan operasional.

MEDIASI & NEGOSIASI

Menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi dan negosiasi untuk solusi yang efektif dan cepat.

UPAYA HUKUM & EKSEKUSI PUTUSAN

Menangani seluruh upaya hukum, termasuk verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, serta eksekusi putusan pengadilan.

HUKUM ADMINISTRASI & PERIZINAN

Pendampingan hukum terkait perizinan, keberatan administratif, klarifikasi kepada instansi pemerintah, serta penyusunan surat-surat hukum dan korespondensi resmi.