AHP Law Office secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1282/Pdt.G/2023/PA.NGJ. Permohonan tersebut diajukan terkait objek sengketa yang memiliki keterkaitan dengan harta bersama pasca perceraian.
Kuasa hukum Pemohon, Anang Hartoyo, S.H., Eko Suprayitno, S.H., dan Dwi Wimpo Iryantoro, S.H., menyatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Menurut AHP Law Office, permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
AHP Law Office menegaskan dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam menilai alat bukti serta keterangan saksi. Pertimbangan hukum dinilai tidak secara cermat menggali asal-usul dan kontribusi riil terhadap objek harta yang dinyatakan sebagai harta bersama, sehingga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon.
AHP Law Office juga mengungkapkan ditemukannya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat diajukan pada pemeriksaan tingkat pertama. Novum tersebut berupa surat pernyataan yang telah dilegalisasi notaris dari pihak-pihak yang mengetahui secara langsung dinamika ekonomi rumah tangga para pihak selama masa perkawinan, serta laporan kepolisian terkait dugaan penelantaran kewajiban nafkah anak.
Selain aspek novum, AHP Law Office juga menyoroti karakter amar putusan yang dinilai bersifat deklaratoir dan tidak memenuhi syarat eksekutorial. Dalam doktrin hukum acara perdata, hanya putusan yang bersifat kondemnatoir yang dapat dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi. Putusan a quo dinilai tidak merinci pembagian konkret terhadap objek harta, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa baru dalam tahap pelaksanaan.

AHP Law Office juga menilai bahwa proses eksekusi yang telah berjalan, termasuk teguran (aanmaning) dan perlawanan eksekusi, belum secara komprehensif menguji kejelasan dan kepastian objek yang hendak dieksekusi. Menurut mereka, asas kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi prioritas dalam setiap tahapan pelaksanaan putusan pengadilan. Di sisi lain, kuasa hukum menekankan adanya putusan sebelumnya terkait kewajiban nafkah anak yang hingga kini belum dijalankan oleh Termohon. Hal ini dinilai sebagai fakta hukum yang relevan dalam menilai itikad baik serta kontribusi ekonomi selama masa perkawinan. Kewajiban tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menurut hukum wajib dilaksanakan.
AHP Law Office menyampaikan bahwa langkah Peninjauan Kembali ini bukan semata-mata untuk memperpanjang proses hukum, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk memperoleh keadilan substantif dan kepastian hukum. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif keseluruhan fakta, novum, dan kekhilafan yang telah diuraikan dalam Memori PK.


Tinggalkan Balasan